Lagi, BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kg Sabu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.645 gram atau 1,6 kg yang didapatkan dari dua orang tersangka.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tersangka inisial AM (22) dan AY (26) yang ditangkap pada 23 Juni 2021 di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari.
“Kami mengamankan dua tersangka yang di mana saat itu sedang menguasai sabu dengan total keseluruhan sebanyak 1.712 gram, dan yang dimusnahkan sebanyak 1.645 gram, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” jelasnya di kantor BNNP Sultra, Kamis (12/8/2021).
Lebih lanjut, kata dia, dari tangan AM diamankan barang bukti 200 gram, sedangkan tersangka AY, pihaknya menyita barang bukti 1.513 gram.
Pemusnahan barang haram ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra. Sedangkan pemusnahan narkoba menggunakan mesin insinerator.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika yang ada di Sultra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki