Metro KendariPolitik

KPU Sultra: Status Dua Komisioner KPU Konawe Tetap Sah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib menegaskan, bahwa status dua Komisioner KPU Konawe yang bertugas menyelenggarakan Pilkada, tetap sah.
Hal itu menurut Ojo (Sapaan akrab Abdul Natsir), mengacu pada Peraturan KPU yang mengharuskan penggantian untuk mengisi kekosongan kursi komisioner KPU Konawe yang ditingggalkan komisoner sebelumnya karena dipecat DKPP.
Dengan acuan itu, KPU melantik Ulil Amrin dan Abdul Hasim, menggantikan Hermansyah Pagala dan Asran sebagai PAW sesuai urutan daftar anggota KPU yang ditetapkan.
Penggantian dan penetapan dua komisioner KPU Konawe tersebut, juga telah sesuai prosedur yang sudah dikoordinasikan dengan KPU RI termasuk PTUN.
Terkait penggantian dan penerbitan SK dua komisioner KPU Konawe yang menjabat saat ini, juga sudah diamini KPU RI melalui surat resminya ke KPU Sultra.
“Status kedua komisioner KPU Konawe itu tetap sah, tidak melanggar prosedur PAW, keduanya di lantik memang untuk mengisi kekosongan kursi KPU pasca pemecatan yang dilakukan DKPP,” ujar Ojo, Jumat (29/6/2018).
KPU menghormati protes legalitas Pilkada kabupaten Konawe, yang dilakukan dua tim paslon nomor urut 2 dan 3, yakni pasangan Litanto-Murni (Berlian Murni) dan Irawan Laliasa-Adi Jaya Putra (Berhijrah). Mereka mendesak pembatalan Pikada Kabupaten Konawe, termasuk seluruh tahapannya.
Reporter : Dahlan
Editor : Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button