KPU Sultra: Bacaleg Mantan Korupsi Dapat Diganti
KENDARI, DETIKSULTRA.COM -KPU Sul awesi Tenggara sudah mengajukan usulan pergantian Bacaleg yang teridentifikasi mantan terpidana korupsi ke Parpol.
Untuk Bacaleg tingkat DPRD Provinsi, ditemukan tiga mantan napi korupsi, ketiganya sudah direkomendasikan ke Parpol untuk penggantian.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo, menyatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui kelanjutan ketiga nama Bacaleg itu, apakah benar-benar diganti.
“Sudah disampaikan ke Parpolnya bahwa dapat diganti, tidak tau Parpolnya ganti atau tidak,” ujar Iwan Rompo, Jumat (27/7/2018).
Bawaslu RI sebelumnya merilis daftar Bacaleg anggota DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana korupsi dari sejumlah provinsi, kabupaten dan kota.
Di Sulawesi Tenggara teridentifikasi empat Bacaleg mantan terpidana korupsi, tiga orang Bacaleg Provinsi dan satu Bacaleg kabupaten.
Di tingkat provinsi masing-masing satu dari PPP dan dua dari partai Nasdem, sedangkan tingkat kabupaten berasal dari partai Berkarya Konawe Utara.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani