KPU Kendari Sebut Sudah 50 Persen Perempuan Terlibat di Kancah Politik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keterlibatan para perempuan pada di kancah politik sudah mencapai 50 persen. Secara regulasi perempuan sudah diberikan keterbukaan untuk terlibat langsung dalam politik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh, usai memberi materi di salah satu hotel di Kota Kendari, Jum’at (19/11/2021).
Kata Jumwal, pada pemilu 2004, UUD Nomor 12 Tahun 2003 perempuan itu hanya memiliki keterbukaan, artinya belum terlalu diwajibkan.
Pada UUD Nomor 10 Tahun 2008, kaum perempuan sudah diberi kewajiban pada pemilu 2009, perempuan diberikan keterbukaan 30 persen baik dikepengurusan partai politik maupun di penyusunan Caleg.
Maka dari itu, dalam penyusunan caleg nanti, setiap tiga nama harus ada perempuan minimal satu orang. Ini diatur dalam kebijakan afimartif perempuan
“Perempuan secara regulasi sudah terbuka, keterbukaan tersebut sudah mencapai 50 persen, tinggal upaya dan usaha meraka agar dapat terpilih,” kata Jumwal Saleh saat diwawancara Detiksultra.com
Lanjutnya, ini bertujuan agar perempuan terlibat aktif dipolitik akan tetapi kami berhapnya perempuan ini juga bisa terlibat disemua bidang.
Pada penyelengaraan pemilu pihak perempuan juga harus ada minimal 30 persen baik di KPU RI, provinsi maupun di Kabupaten/kota termaksud pada KPPS.
“Saya berharap meraka yang memiliki niat untuk berpolitik maka terjun dan masuklah untuk berpolitik karena UUD sudah memberikan kewenangan itu,” pungkasnya.
Reporter: Betyrudin
Editor: Via