Metro KendariPolitik

KPU Kendari Mencatat Delapan Warga akan Pindah Memilih

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Kota Kendari telah mengeluarkan formulir model A-5 kepada pemilih yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada delapan orang, dua orang yang keluar, dan enam orang masuk untuk memilih di TPS yang ada di wilayah Kota Kendari.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Kendari, La Ndolili, mengatakan, untuk dua pemilih yang keluar mereka akan menyalurkan hak suaranya di Kabupaten Konawe Selatan, sedangkan enam orang yang masuk, mereka berasal dari daerah berbeda-beda.

Enam orang tersebut, kata dia, terdiri dari satu orang dari Buton Utara, satu orang dari Konawe, satu orang dari Konawe Selatan, dua orang dari Jawa Timur, dan satu orangnya lagi dari Kepulauan Riau.

“Mereka yang pindah memilih di Kota Kendari, untuk yang berasal dari daerah Provinsi Sultra mereka hanya memilih tiga surat suara saja yaitu DPR RI, DPD RI, dan Capres-Cawapres. Sedangkan yang berasal dari luar Sultra hanya bisa memilih Capres-Cawapres saja,” katanya kepada Detiksultra.com, Senin (11/2/2019).

Selain itu, penyusunan dan rekapitulasi DPTb ini dilaksanakan dari tanggal 16 Desember 2018 – 18 Maret 2019, dan dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dilakukan dari tanggal 16 Desember 2018 – 20 Februari 2019, sedangkan tahap kedua dari tanggal 17 Februari – 18 Maret 2019 mendatang, dan untuk pengumuman DPTb ini dari tanggal 19 Maret – 17 April 2019 mendatang.

“Setelah semuanya selesai rekapitulasi DPTb, maka kami akan umumkan dengan menempel hasil rekapitulasi tersebut di setiap kantor kelurahan,” lanjutnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button