KPU Beri Kesempatan 4 Bakal Calon Gubernur Sultra Perbaiki Berkas Pendaftaran
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) serahkan berkas hasil verifikasi administrasi dokumen syarat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasil verifikasi administrasi tersebut, diserahkan ke masing-masing Liaison Officer (LO) Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Balon Wakil Gubernur Sultra di Aula HKM Kantor KPU Sultra, Kamis (5/9/2024).
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Hazamuddin menyampaikan, bahwa helpdesk pencalonan telah selesai melakukan rangkaian proses verifikasi administrasi terhadap dokumen ke empat Balon Gubernur dan Balon Wakil Gubernur Sultra.
“Proses verifikasi ini dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024,” ujarnya.
Dengan merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI Nomor 1229, maka semua calon kandidat diminta untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran.
Sebab berkas pendaftaran yang diterima KPU, masih ada beberapa kekurangan yang mesti dilakukan perbaikan oleh calon kandidat. Batas perbaikan berkas selama tiga hari.
“Keempat pasangan calon kesemuanya memiliki dokumen yang wajib diperbaiki selama masa perbaikan di mulai 6-8 September 2024,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan