Metro Kendari

KPK Beri Nilai 94 Persen, Dinas Penanaman Modal Sultra Optimal Berantas Korupsi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penilaian pada program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sultra. Penilaian yang dilakukan pada 24 Juni lalu ini, setidaknya melibatkan sembilan instansi pemerintahan yang termasuk rawan korupsi.

Salah satu instansi pemerintahan tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra yang meraih hasil 94 persen dari program pemberantasan korupsi terintegrasi ini.

Kepala DPMPTSP Sultra, Masmuddin,  mengungkapkan, program pencegahan korupsi atau monitoring centre prevention (MCP) ini merupakan kebijakan dari Koordinator Supervisi Pencegahan KPK RI yang sudah dijalankan sejak 2018 lalu.

[artikel number=3 tag=”kpk,korupsi”]

Dimana, kata dia, pada tahun pertama program ini dijalankan pihaknya hanya mendapat nilai sekitar 60 persen saja. Namun, di tahun kedua ini instansi yang dipimpinnya mampu meraih nilai hampir sempurna yakni 94 persen.

“Tahun lalu itu kita memang sedikit mengalami keterlambatan saat pengumpulan data, makanya nilai yang kita dapat dari KPK hanya sekitar 60 persen saja. Sedangkan tahun ini, karena sudah ada pengalaman dan persiapan matang yang jauh-jauh hari dipersiapkan, alhamdulillah kami dapat nilai 94 persen,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/6/2019).

Selain pihaknya yang dinilai, tambah dia, juga ada beberapa instansi lainnya di antaranya adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sebagainya. Namun setiap instansi tersebut indikator penilaiannya masing-masing berbeda.

Ia melanjutkan, untuk DPMPTSP Sultra sendiri setidaknya ada 11 indikator penilaian, dan dari indikator-indiktor tersebut hasil pencapaian yang diraihnya adalah 94 persen.

Dengan rincian, untuk indikator pendegelasian kewenangan pihaknya dapat nilai 20 persen, transparansi informasi 10 persen, pelaksanaan rekomendasi teknis 10 persen, tracking sistem 10 persen, penanganan pengaduan 10 persen, ketersediaan  aturan pendukung 10 persen, lokasi dan tempat layanan 5 persen penerapan e-signature 3 persen, permohonan kewajiban pemohon perizinan 6 persen, sistem perizinan online 5 persen, pengendalian dan pengawasan 5 persen.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button