KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) La Ode Muhamad Syarif mendukung penyelidikan kasus desa fiktif oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sultra.
“Kita bantu Polda dan Kejaksaan, jadi penetapan tersangkanya biasanya ditentukan oleh Polda,” katanya, saat ditemui di salah satu jotel si Kendari, Rabu (21/8/2019).
Sejak mencuatnya kasus korupsi yang merugikan negara tersebut, Kepolisian kian genjar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe pada Senin (19/8/2019).
Atas kasus itu, La Ode Muhamad Syarif mengatakan, pihaknya juga sedang mengamati proses hukum yang sedang dilakukan guna mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
“Jika kekurangan lain misalnya audit, ahli itu bisa disupport oleh KPK,” ujarnya
Sementara itu, ditemui ditempat sama, Bupati Konawe, Kerry Konggoasa belum mengatakan apapun terkait kasus desa fiktif yang kabupaten yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sultra medalami kasus dugaan 56 Desa fiktif yang diduga menerima kucuran anggaran Dana Desa (DD), bahkan pihaknya telah memeriksa Sejumlah Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang unit II Tipikor, Polres Konawe, pada Senin (19/8/2019).
Reporter: Anca
Editor: Rani