KPA Sultra Nilai Administrasi BPN Buruk
KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Jumlah kasus sengketa lahan di Kota Kendari yang masuk di lembaga Ombudsman RI perwakilan Sultra, sebanyak 12 kasus. Hal tersebut mendapat perhatian dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra. Lembaga ini menilai, banyaknya persoalan tanah dipicu sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang buruk.
Hal ini dapat diihat dari banyaknya kasus sertifikat ganda di Sultra. Masalah tersebut harusnya tidak terjadi jika BPN Sultra benar-benar tertib administrasi.
“Iya, sertifikat ganda ini harusnya tidak terjadi dan menjadi persoalan di masyarakat. Tentu hal ini mengindikasikan proses administrasi di pertanahan buruk,” tutur Koordinator Wilayah KPA Sultra, Torop.
Ditambahkan, untuk menerbitkan dokumen sertifikat, melalui proses yang panjang. Mulai dari data administrasi, pengukuran hingga penentuan titik koordinat. Jika itu dilakukan dengan baik, persoalan sertifikat ganda tidak akan terjadi.
KPA Sultra juga menilai ada oknum Pertanahan yang melakukan tindakan di luar prosedur, sehingga timbul kasus dokumen ganda.
Torop berharap, ke depan, lembaga BPN lebih profesional lagi dalam menjalankan fungsinya.
Reporter: M7
Editor: Rani