Kota Kendari Masuk 43 Daerah PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian memutuskan adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Pulau Jawa-Bali.
Dilansir dari Detik.com, Senin (5/7/2021), Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perpanjang PPKM mikro mulai 6 hingga 20 Juli 2021.
“Perpanjangan ini selaras dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali,” ungkap dia.
Dari 43 kabupaten/kota yang masuk PPKM mikro, salah satunya Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kota Kendari masuk level empat dan harus memberlakukan PPKM mikro.
Selain Kota Kendari, ada Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kota Jambi Provinsi Jambi, Kota Pontianak dan Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Berikutnya, Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Balikpapan dan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Bulungan Kepulauan Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Natuna Provinsi Kalimantan Utara, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro Provinsi Lampung.
Lalu, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon Provinsi Maluku, Kota Mataram, Lembata dan Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Boven Digoal dan Kota Jayapura Provinsi Papua.
Kemudian, Kabupaten Fak-Fak, Monokawari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kota Pekan Baru Provinsi Riau, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Kota Manado dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.
Terakhir, Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kota Medan dan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara. (ads*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki