KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar dilaporkan ke Polresta Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi membenarkan bahwa Andi Ady Aksar telah dilaporkan ke polisi tertanggal 23 November 2022.
AKP Fitrayadi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Arinta Nila Hapsari.
Ketua DPD Gerindra Sultra itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dana. Andy Adi Aksar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan.
Dalam laporan polisi yang ditangani saat ini Satreskrim Polresta Kendari, pihak pelapor merasa telah dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah.
“Kalau laporannya miliaran,” ujar dia saat dihubungi awak media, Sabtu (18/12/2022).
AKP Fitrayadi melanjutkan, kasus dugaan penggelapan dana ini, sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Dia juga mengaku, baru memeriksa tiga saksi atas laporan tersebut.
Ditambahkannya, jika pekan depan tahap penyidikan telah rampung, maka selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Kendari bakal melaksanakan gelar perkara, guna melihat status berikut kasus ini.
“Rencana minggu depan bila penyelidikan rampung, kami akan gelar perkara guna menentukan apakah sudah dapat ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar yang konfirmasi melalui pesan WhatsApp masih centang satu dan kembali dihubungi melalui telepon seluler nomor yang dituju tidak aktif. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki