Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Disosialisasikan di SMPN 10 Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Sultra melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMPN 10 Kendari (13/10/2022).
Kasi LLAJ BPTD XVIII Sultra, Suripto berharap, sejak dini para pelajar sudah memperoleh pengetahuan tentang rambu-rambu jalan, marka jalan dan etika berlalu lintas.
“Setelah mengetahui diharapkan pelajar mematuhi peraturan itu untuk keselamatan bersama di jalan,” ujar Suripto.
Semenatara itu, Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra, Awaludin menjelaskan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan. Sementara etika berlalu lintas, kata dia, adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas, serta norma sopan santun sesama pemakai jalan.
Awaludin menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan 72,4 persen sepeda motor, 15 persen mobil, 2 persen bus, 8 persen truk, 1 persen sepeda dan 5 persen lain-lain.
“Kecelakaan sepeda motor adalah terbesar nomor 1 di Indonesia, yaitu 72.4 persen,” ujar Awaludin, Rabu (9/11/2022).
Untuk data kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2021 total kejadian 100.028. Korban luka ringan 113.518, korban meninggal dunia 23.529, dan korban luka berat 10.751.
Penyebab laka lantas 61 persen faktor manusia, yakni kemampuan serta karakter pengemudi 30 persen fantor sarana dan lingkungan, 9 persen faktor kendaraan yakni pemenuhan persyaratan teknik laik jalan.
“Perilaku pengemudi penyebab kecelakaan, 30 persen tidak menguasai kendaraan (pengereman dan lain-lain), 24 persen tidak menjaga jarak aman, 20 persen ceroboh saat mau belok, 15 persen ceroboh mendahului kendaraan lain, dan 10 persen melebihi batas kecepatan,” terangnya.
Selain itu, ada hak pejalan kaki. Pejalan kaki berhak atas ketersedian fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
“Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyebrangan. Kewajiban pejalan kaki ialah, pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Betyrudin
Editor: Wulan Subagiantoro