KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Sidang perkara kasus korupsi dana rutin pemeliharaan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe tahun 2016, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, menghadirkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Senin (5/8/2019).
Kehadiran bupati dalam sidang perkara ini, dipanggil sebagai saksi. Selain Kery, sejumlah saksi juga dihadirkan, untuk memperjelas perihal dugaan kasus penggelapan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Jaksa Penuntut Umum(JPU) dipimpin oleh Mustamil.
Bupati Konawe, Kery Saiful Kongoasa, menegaskan bahwa, tak benar tudingan dirinya menerima sejumlah uang dari terdakwa mantan bendahara Dikbud Konawe, Gunawan dan mantan Kadis Dikbud dan Sekretaris Kabupaten Konawe, Ridwan Lamaroa.
[artikel number=3 tag=”bupati,korupsi”]
Kata Kery, laporan temuan penyelewengan dana korupsi yang menyeret dua terdakwa diterima Kery
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tahu itu ada penggelapan dana saat ada laporan BPK mengenai penyalahgunaan anggaran 1,6 miliar. Berdasarkan temuan tersebut pihak BPK melaporkan kepada saya selaku Bupati Konawe, saat berada di kantor keuangan Kabupaten Konawe,” ungkap Kery pada saat memberi pernyataan persidangan.
Terkait temuan itu, Bupati Konawe memberikan penjelasan bahwa, semua anggaran daerah dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, kemudian terkait semua kuasa penggunaan anggaran diberikan kewenangan pada semua OPD untuk mengelola sendiri.
Tentang keberatan terdakwa dengan pernyataan Bupati Konawe, Kery mengaku tidak pernah menerima dana yang diberikan terdakwa ke kediamannya di Punggolaka, Kendari.
“Ini barang kan memang saya sudah tau salah, jadi saya tidak mau terlibat, sama halnya kita mau gali kuburan sendiri,” pungkas Keri saat keluar dari ruang sidang.
Jelasnya lagi, jika memang dirinya terbukti menerima dan terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp 1,6 miliar, maka tidak mungkin ia akan melaporkan hal tersebut.
“Logikanya kan kalau memang saya terlibat hal ini tidak mungkin saya laporkan, kemudian perihal tuduh-menuduh itu semua orang bisa, tapi kembali lagi pada bukti yang ada,” tandasnya.
Majelis hakim dalam sidang tipikor yang menghadirkan Kery Saiful Konggoasa, dipimpin oleh Andri Wahyudi SH MH.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan