Metro Kendari

Kendari Terapkan Retribusi Sampah, Dimulai dari Pelaku Usaha

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMPemerintah Kota Kendari mulai menerapkan retribusi sampah bagi pelaku usaha. Hal ini sebagai langkah awal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan kebijakan ini ditujukan pertama kali untuk ASN, sektor usaha, seperti ruko, UMKM, hotel, dan pihak swasta lainnya yang beroperasi di jalur poros utama.

“Beberapa daerah seperti Makassar dan Surabaya bahkan sudah menerapkan retribusi hingga ke rumah tangga. Di Kendari, kita mulai dari pelaku usaha dulu,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kendari, Rabu (03/09/2025).

Menurut Sudirman, penerapan retribusi ini penting karena biaya operasional petugas kebersihan selama ini sepenuhnya ditanggung melalui pendapatan asli daerah (PAD), bukan dari transfer pusat. Saat ini ada 770 petugas kebersihan yang bekerja menjaga kebersihan kota.

“Retribusi ini nantinya akan kembali untuk kesejahteraan petugas, termasuk peningkatan honor yang sudah lama tidak naik. Selain itu juga untuk mendukung operasional kendaraan pengangkut, bahan bakar, hingga penataan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelasnya.

Ia menambahkan, retribusi untuk rumah tangga akan mulai diberlakukan pada tahun depan dengan tarif Rp21 ribu per rumah per bulan. Skemanya, setiap RT akan dilengkapi motor pengangkut sampah.

“Masyarakat cukup menaruh sampah di depan rumah atau gantung di pagar rumahnya, nanti petugas yang akan mengangkut. Jadi lebih mudah dan tidak merepotkan untuk warga membuang sampah,” kata Sudirman.

Penerapan retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan kota sekaligus memberi dampak langsung bagi kesejahteraan petugas kebersihan. (bds)

Reporter : Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.