Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Segera Ditetapkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis zaman Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, akan segera dilakukan penetapan tersangka. Rencana penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp9,8 miliar begulir di Polda Sultra sejak 2022 lalu.

Komitmen penetapan tersangka itu disampaikan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di hadapan peserta massa aksi saat bertandang di Gedung DPRD Sultra, Selasa (2/9/2025) kemarin.

Massa aksi menuntut agar salah satu isu yang juga tak kalah pentingnya yakni penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut segera ditindaklanjuti.

“Terkait perkara korupsi Kapal Pesiar Azimut, Insyaallah dua minggu ke depan akan segera kita tetapkan tersangka, apalagi hal ini telah menjadi sorotan berbagai pihak,” ucap Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko.

Sebagai wujud komitmennya yang baru saja mengemban jabatan Kapolda Sultra, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ditengah penanganan kasus tersebut ada hambatan yang cukup krusial.

Baca Juga : Kejati Sultra Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Pesiar Azimut Atlantis 42

“Nanti saya ingin tahu seperti apa kasusnya dan kalau memang ada hambatan, kita akan pelajari. Bila memang perlu, kita bisa koordinasikan dengan KPK,” tegasnya.

Bahkan, tambah dia, penanganan kasus korupsi menjadi perhatian serius Polda Sultra. Olehnya itu, sinergitas antar aparat penegak hukum diperlukan guna membasmi praktek-prakter korupsi yang keberadaannya merugikan negara.

“Polda Sultra akan bertindak profesional, independen, dan terbuka terhadap segala masukan, serta bentuk kerja sama demi penuntasan kasus pengadaan Kapal Pesiar Azimut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko mempertegas dalam waktu dekat ini, mereka akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut.

“Iya, secepatnya,” kata dia saat menjawab pesan WhatsApp awak media.

Perlu diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian publik diakhir masa jabatan Gubernur Ali Mazi, lantaran kapal yang dibeli lewat duit APBD tahun 2020, kapal tersebut berstatus izin wisata, berbendera Singapura.

Parahnya lagi, kapal yang digunakan Ali Mazi saat masih menjabat Gubernur kala itu, dibeli kontraktor pemenang tender CV Wahana dengan kondisi bekas di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.

Kapal tersebut sudah disita penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra sebagai barang bukti, dan status kapal ini juga dalam pantauan Bea Cukai Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.