Metro Kendari

Kemenkumham Sultra Gencar Sosialisasi Pencegahan Pencucian Uang dan Terorisme

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kanwil Kemenkumham Sultra gencar melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang (money laundry) dan pendanaan terorisme melalui sosialisasi beneficial ownership (penerima manfaat). Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, penerapan beneficial ownership sendiri merupakan upaya dari pemerintah Indonesia untuk mencegah secara dini upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dengan adanya Perpres ini, kemudian keluarlah Peraturan Kemenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan diseminasi pada masyarakat sebagai pelaku usaha dan notaris selaku pembuat akta perjanjian dan penetapan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (12/3/2023) malam.

Selain sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Sultra juga terus mengawasi serta memberikan penguatan dan pengendalian terhadap 110 notaris yang terdaftar di Kanwil Kemenkumham Sultra.

Tujuan penguatan lebih pada melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban. Terutama yang berkaitan dengan beneficial ownership sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini dilakukan agar korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, kementerian/lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum atau legal framework baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan, terkait Beneficial Ownership sendiri pemerintah Indonesia sangat serius melakukan pengawasan terhadap setiap transaksi terhadap pemilik manfaat atau badan usaha. Olehnya itu ditekankannya, notaris harus bekerja sesuai tupoksi dan menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar aturan dalam pencegahan beneficial ownership ini. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button