KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumha) Sultra menggandeng Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM yang menyebabkan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) meninggal dunia pada 26 September lalu.
Kolaborasi tersebut dilakukan saat Kepala Kakanwil Kemenkumha Sultra, Sofyan bersama tim yang dibentuknya bertemu dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo bersama dua stafnya, Selasa Sore (1/10/2019).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub, yang juga merupakan Ketua Tim Investigasi yang dibentuk Kemenkumham mengungkapkan, pertemuan tersebut merupakan kolaborasi antara dua lembaga yang menangani pengaduan masyarakat untuk mengawal proses investigasi meninggalnya dua mahasiswa UHO saat menyampaikan aspirasi beberapa waktu lalu.
[artikel number=3 tag=”ombudsman,uho”]
“Disini kami saling tukar informasi untuk mendalami kasus meninggalnya Randi dan Yusuf,” ungkapnya.
Adapun Ombudsman, lanjut Maktub, menangani terkait SOP Kepolisian saat melakukan pengamanan Demonstrasi sedangkan untuk Kemenkumham sendiri akan mengkaji aspek dari pelanggaran HAM-nya.
“Kita akan berkolaborasi dengan tinjauan yang berbeda. Kita akan menyelaraskan informasi,” jelas dia.
Olehnya itu, Ia melanjutkan, untuk mendalami permasalahan tersebut pihaknya akan menggali informasi dari beberapa pihak, mulai dari pihak keluarga, kerabatnya dan juga dari pihak rumah sakit.
Reporter: Fitrtah Nugraha
Editor: Rani