kesbangpol sultra
Metro Kendari

Kemenag Sultra Imbau Penyuluh segera Daftarkan Masjid dan Musala di Wilayahnya Lewat Aplikasi Simas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para penyuluh di kabupaten kota agar segera daftarkan masjid dan musala di tiap wilayahnya melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).

Simas merupakan aplikasi untuk merekap data masjid, baik titik lokasi, jumlah pengurus dan lainnya agar memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kemenag.

Kepala Bidang (Kabid) Urais Kemenag Sultra Jamaludin mengatakan, aplikasi ini telah digunakan sejak 2022 lalu dengan penambahan sebanyak 323 masjid.

Sedangkan untuk tahun 2023 sampai September penambahannya sebanyak 69 masjid sehingga total 4.226. Data tersebut diperoleh dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu masih banyak masjid dan musala di Sultra yang belum terdaftar di aplikasi Simas, utamanya masjid yang jauh dari keramaian. Kita singgah salat dan cek aplikasi ternyata belum terdata,” katanya di kantornya, Kamis (14/9/2023).

Olehnya itu, Kemenag Sultra gencar melakukan sosialisasi ke penyuluh di kabupaten kota agar segera mendaftarkan masjid yang belum terdaftar di wilayahnya.

Sehingga dengan terdatanya masjid dan musala ini ada manfaatnya yakni berupa bantuan baik dari Kemenag maupun nonkementerian agar direkomendasikan.

“Data tersebut dibuktikan dengan adanya ID masjid yang terdaftar di Simas. ID ini dapat diperoleh dari KUA setempat,” ujarnya.

Ia juga menyebut persyaratan untuk daftar yakni SK pengurus masjid, dokumentasi atau foto masjid serta surat keterangan tanah baik dalam bentuk sertifikat, hibah, atau surat dari desa.

Selain itu pendaftaran juga bisa jika masjid belum rampung atau masih dalam pengukuran tanah untuk pembangunan pun sudah bisa didaftarkan.

“Misalkan ada yang datang minta ukur arah kiblat sekalian didaftar ke aplikasi Simas, langsung hari itu juga didaftar tanpa harus ada struktur kepengurusan. Semuanya gratis,” tuturnya.

“Terpenting ada kepala desa dan yang bertanggung jawab di lapangan saat pengukuran,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button