KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Kota Kendari kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas. Tersangka diketahui bernama Sidik alias Arman.
Sebelumnya, beberap bulan lalu, BNN juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu jaringan Lapas Kelas Il Kendari, dimana tersangka diduga merupakan pengedar.
Tersangka Arman diringkus di jalan R. Suprapto Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (21/9/2018) pukul 18.30 Wita.
“Tersangka Arman sudah menjadi target intaian tim berantas narkoba. Saat hendak mengambil sabu yang disimpan di atas meja dalam bungkusan kacang garuda, pelaku langsung diringkus di TKP tanpa perlawanan,” jelas Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke BNN Kota Kendari beserta barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu 5,18 gram, satu buah HP berwarna biru, satu ATM BCA, KTP, uang tunai sebesar Rp505 ribu dan satu buah dompet berwarna cokelat serta tas belakang.
Kasi Brantas BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro, menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ayah 3 orang anak ini mengaku sudah menggunakan barang haram jenis ganja sejak SMA. Namun saat hijrah ke Kota Kendari tahun 2015, pelaku terjun ke sabu-sabu.
“Lagi-lagi memang tersangka yang kita amankan ini merupakan jaringan Lapas,” terangnya.
Pihaknya sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk meningkatkan pengawasan, namun lagi-lagi Lapas kecolongan.
Lapas dalam benak masyarakat merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Kenyataannya, Lapas menjadi tempat transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan sanksi pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milliar rupiah.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani