Kebijakan Pj Gubernur Sultra, Dinilai Melecehkan, Masyarakat Bakal Lakukan Perlawanan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan peneliti Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) Jakarta, Laode Rahmat Apiti, menilai Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, telah membuat dua kebijakan yang dinilai melecehkan masyarakat Sultra.
Rahmat mengatakan, dua kebijakan itu yang saat ini menjadi sorotan publik Sultra, yakni pembentukan Timsel Sekda Provinsi dan pembentukan Panitia sembilan dalam menyeleksi mitra BUMD untuk mengikuti proses lelang blok tambang Mattarape dan Suasua Latao.
“Hasil penelurusan saya, kebijakan ini ada dua hal, Pertama terkait Sekda, Pj Gubernur akan menggolkan sekda imporan dari luar. Kedua. terkait blok tambang, ada perusahaan tertentu yang akan dikondisikan untuk jadi pemenang tender,” beber Rahmat kepada Detiksultra.com pada Kamis sore (5/7/2018)
Dua kebijakan ini, kata mantan Koordinator Divisi Advokasi Fitrah Jakarta ini, memicu kegaduhan baru pada kalangan masyaraka, karena hal ini dapat merugikan rakyat, bahkan lebih cenderung melecehkan masyarakat, sehingga memuakkan publik atas kepemimpinan Teguh Setyabudi di Sultra selama ini.
Sehingga Rahmat pun menyarankan, sebaiknya Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi untuk membubarkan atau menghentikan kebijakan-kebijakan yang tidak produktif dan provokatif ini, yang dinilai untuk kepentingan pribadi. “Kebijakan tersebut bermuara untuk kepentingan pribadi dan melecehkan masyarakat Sultra, Teguh kembali ke nawaitu dalam memimpin Sultra, sebab bila dua hal tersebut terus dilakukan, maka masyarakat akan melakukan perlawanan,” tegasnya.
Rahmat juga meminta kepada Pj Gubernur Sultra, agar menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis ini, karena masa jabatannya di Sultra tinggal beberapa bulan lagi.
Ditempat terpisah, pengamat hukum LM Bariun, mengaku bakal melakukan perlawanan kepada Pj Gubernur Sultra dengan menempuh jalur hukum, terkait Perusda PD Utama Sultra yang belum memiliki Perda untuk mengikuti lelang tambang.
“Saya akan menggugat Pemprov Sultra ke PTUN, soal legalitas PD Utama Sultra yang belum memiliki Perda untuk mengelolah tambang,” tegas Bariun
Sementara itu, pihak Pemprov Sultra melalui juru bicaranya, Harmin Ramba, mempersilahkan kepada masyarakat jika ingin melakukan upaya perlawanan, sekalipun melalui jalur hukum.
“Kami mempersilakan masyarakat jika akan menempuh jalur hukum, Pemprov akan siap untuk menghadapi itu,” kata Harmin Ramba.
Reporter: Fadli Aksara
Editor: Fizi