kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Kasus Tony-Ishak Di-SP3, Ishak Kaget

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Langkah Ishak Ismail menjerat Tony Herbiansyah dalam kasus dugaan penipuan di Mapolda Sultra, terhenti. Kuasa hukum Ishak Ismail, Apri Arwo mengetahui, Polda Sultra telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Ishak Ismail sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, sontak kaget setelah menerima kabar SP3 tersebut. Kepada sejumlah wartawan, Ishak menyampaikan rasa kecewanya atas SP3 kasus dugaan penipuan yang menyeret bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah sebagai terlapor.

Karena menurutnya, seluruh bukti pendukung dan saksi ahli dalam perkara itu sudah cukup.

“Saya kagetlah setelah menerima kabar ini. Saya sayangkan pihak Polda mengeluarkan SP3, padahal Tony belum ditetapkan tersangka,” ujarnya Kamis (25/10/2018).

BACA JUGA:
>   Aksi Bela Bendera Tauhid di Kendari Siap Digelar 27 Oktober
>   Kelurahan Diminta Data Warga Kurang Mampu Secara Detail
>   Dandim Kendari Minta Warga Tenang Soal Pembakaran Bendera Tauhid

Perkara itu, lanjut Ishak, tidak terhenti sampai disini. Bersama kuasa hukumnya, ‘anak lorong’ bakal menempuh jalur hukum pra peradilan atau melanjutkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Langkah itu ditempuh karena Ishak merasa heran, tidak ada penetapan tersangka dalam perkara yang tiba-tiba dihentikan penyidik Polda Sultra.

“Kita heran juga kenapa kasus ini dihentikan. Padahal sudah di tingkat penyidikan. Anehnya, karena tidak ada tersangka,” ungkap Ishak.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Ishak Ismail, Apri Arwo. Apri menilai terbitnya SP3 sangat janggal.

“Ini janggal. Tiba-tiba SP3 keluar, kita tidak tahu siapa tersangka sementara bukti yang masuk sangat lengkap. Ada bukti transfer, ada saksi, bahkan saksi ahli terkait perkara ini juga ada. Seolah-olah selama ini kita dibodohi,” ungkap Apri.

Sebelumnya diberitakan, Ishak Ismail menuding Tony Herbiansyah tidak bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman uang miliaran rupiah yang digunakan untuk kepentingan Pilkada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kolaka Timur. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Karena itulah Ishak Ismail mengadukan Tony Herbiansyah ke Polda Sultra.

Reporter: Dahlan
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button