Kasus RS Dewi Sartika, Pemkot Diminta Cek Seluruh Rumah Sakit
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari harus melakukan pengecekan IPAL seluruh rumah sakit yang ada di Kota Kendari baik negeri maupun rumah sakit swasta.
“DLHK Kota Kendari harus melakukan monitoring dan pengawasan ke seluruh rumah sakit, apakah sudah memiliki IPAL atau tidak, sebab rumah sakit di Kendari bukan hanya Dewi Sartika saja, tapi ada banyak rumah sakit,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/7/2019).
Mastri juga menilai atas kasus yang menimpa RS Dewi Sartika ini, DLHK Kota Kendari pengawasan belum maksimal.
“Kasus Rumah Sakit Dewi Sartika ini menjadi pembelajaran, bahwa pengawasan DLHK itu belum maksimal terhadap pengelolaan IPAL yang ada di rumah sakit di Kota Kendari,” jelasnya.
Selain itu agar kasus serupa tidak terjadi lagi, masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi melakukan pengecekan IPAL ke setiap rumah sakit apakah sudah ada atau belum.
“Jika ada temuan rumah sakit belum memiliki IPAL, maka dilaporkan ke DLHK Kota Kendari untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Mastri.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Dewi Sartika terletak di Kecamatan Baruga Kota Kendari berdiri sejak 2012. Saat ini DLHK Kota Kendari sudah melayangkan surat peringatan kepada rumah sakit tersebut agar segera memperbaiki IPAL yang dinilai kurang baik, dalam waktu 30 hari.
Reporter: Musdar
Editor: Rani