Kasus Penyerobotan Lahan di Tanggetada Kolaka, Naik Status ke Penyidikan
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik La Ganing naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (16/3/2021).
Dia mengatakan saat ini perkara yang dilaporkan oleh La Ganing sebagai pemilik lahan, masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Alasannya, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas penyidikan.
“Untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti terpenuhi, dan saat ini masih proses penyidikan,” tutur dia.
Untuk gelar perkara sendiri, beber AKP Jupen Simanjuntak, pihaknya belum dapat memastikan kapan dilaksanakan.
Sebab, menurut dia, perkara lahan membutuhkan keterangan dari berbagai pihak, bukan hanya dari pihak terlapor namun juga dari pihak lain yang menyangkut kasus tersebut.
Belum lagi tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian khususnya para penyidik yang menangani perkara ini.
Dimana ia menjelaskan, ketika para saksi dipanggil untuk memberikan keterangannya, kadang dari mereka yang diminta untuk bersaksi begitu koperatif, namun ada juga yang tidak mengindahkan panggilan kepolisian.
Sehingga, tambah dia, hal inilah yang membuat kasus penyerobotan lahan, terkadang terhambat.
“Nanti kalau sudah lengkap baru kita lakukan gelar perkara, namun kami tidak dapat mematok atau memprediksi kapan dilakukannya. Yang jelas, pihak kami juga akan melayangkan surat ke pihak pelapor jika sudah akan dilakukan gelar perkara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyerobotan dan pengrusakan dilakukan oleh Taslim dan kelompoknya terhadap lahan bersertifikat milik La Ganing yang terletak di Kelurahan Aniwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Lantas, La Ganing melalui kuasa hukumnya Fatahilah dan Imran melaporkan ke Markas Komando (Mako) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2017.
Kemudian, Polda Sultra melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kolaka di tahun yang sama.
Meski telah dilimpahkan, Polres Kolaka baru memproses kasus tersebut di akhir tahun 2019 lalu.
Lalu, Polres Kolaka mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tahap satu, pada tanggal 8 September 2020 lalu.
Perlu diketahui, para terlapor Taslim dan kelompoknya sebelumnya telah mengakui perbuatan penyerobotan dan pengrusakan secara tertulis diatas materai 6000 tertanggal 12-13 Oktober 2020 lalu.
Dimana dalam surat tertulis itu disebutkan (1) bahwa mereka tidak akan lagi melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi tersebut dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh La Ganing.
Poin kedua (2), penyerobot menyerahkan secara penuh kepemilikan lokasi tersebut kepada La Ganing sesuai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.
Terakhir, poin ketiga (3) pernyataan yang mereka buat tanpa ada unsur kerjasama yang melibatkan pihak lain, baik instansi pemerintahan maupun lembaga lain, dikarenakan kemauan mereka sendiri.
Reporter: Sunarto
Editor: Via