Kasus Dugaan Penggelapan Dana Andi Ady Aksar Naik Status ke Penyidikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah menaikkan status dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh Andi Ady Aksar (AAA) ke tahap penyidikan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, laporan penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) tersebut telah ditingkatkan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (7/2/2023).
“Iya sudah ada unsur pidananya, langkah selanjutnya, menaikkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya. Hasil gelar perkara hari ini, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan kasusnya,” kata dia.
Mengingat sudah masuk tahap penyidikan, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan lagi terhadap semua pihak yang mengetahui tentang kasus ini.
Dia juga mengungkapkan, untuk total kerugian yang dialami korban, nanti akan disampaikan pada saat kasus tersebut sudah P-21.
Baca Juga : Soal Dugaan Penggelapan Dana, Polisi Layangkan Undangan Klarifikasi ke Andi Ady Aksar
“Untuk total kerugiannya nanti akan disampaikan pada saat sudah P-21 kasusnya,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Kendari terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang PT Kabaena Kromit Prathama oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya adalah istri AAA berinisial DIR.
Enam orang saksi yang diperiksa yakni Arnita Nila Hapsari selaku Komisaris PT KKP dan sebagai pelapor, Andi Ardiansyah sebagai Direktur PT KKP.
Serta Harley Susanto sebagai Legal PT KKP, Darmawangsyah sebagai Manager Operasional Bank Mandiri, AAA sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KKP dan sebagai terlapor. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan