Kanwil Kemenag Sultra: Salat Iduladha di Zona Merah-Oranye Dilarang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan untuk daerah atau wilayah yang masuk zona merah dan oranye dilarang.
Larangan ini dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha1442 H/2021 Masehi.
Dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan Rabu 23 Juni 2021, salat Id dapat diadakan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
Hal ini juga telah disampaikan melalui rapat koordinasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kemenag pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta ormas agama Islam.
Dari hasil koordinasi, ada beberapa syarat dan tahapan dalam pelaksanaan shalat Iduladha.
Kakanwil Kemenag Sultra Fesal Musaad mengungkapkan, pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau di lapangan hanya untuk wilayah zona hijau dan kuning.
“Sedangkan untuk zona merah dan oranye ditiadakan, salatnya di rumah saja bersama keluarganya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2021).
Namun, untuk kabupaten dan kota yang hendak melaksanakan salat harus ada surat keterangan tertulis dari pemda atau panitia gugus tugas Covid-19 bahwa wilayah tersebut telah dinyatakan zona hijau dan kuning.
Selain itu, untuk wilayah yang masuk daerah hijau dan kuning kapasitas masjid untuk jamaah dibatasi sampai 50 persen.
Sedangkan khutbah jelang salat Iduladha juga dibatasi hingga 15 menit. Dengan demikian, kepada khatib, panitia dan jamaah tentunya juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, untuk takbir keliling juga tidak diperbolehkan baik zona merah, oranye, hijau dan kuning.
“Takbir keliling juga tidak diperbolehkan karena banyak moderatnya anak-anak muda terlihat balapan liat, gesekan konflik dan tidak termasuk perintah agama jadi kita menghindari moderatnya itu. Yah, mendingan takbiran saja dalam rumah,” ucapnya.
Takbiran di masjid juga diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 10 persen untuk jamaah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Sehingga, kata Fesal, pelaksanaan salat Iduladha yang diatur dalam surat Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 harus terimplementasi dan dipahami masyarakat Sultra. (bds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki