Metro Kendari

Kanwil BPN Sultra Gandeng Polda dan Kejaksaan Tinggi Bentuk Satgas untuk Memberantas Mafia Tanah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra membentuk satuan tugas (Satgas) dalam memberantas mafia tanah.

Kepala Kanwil BPN Sultra Andi Renald mengatakan, pihaknya telah membentuk satgas dalam mengatasi mafia tanah. Sejauh ini pihaknya berhasil menyelesaikan target operasi dengan maksimal.

“Salah satunya kasus pertanahan di Kota Kendari satgas kami melakukan memeriksaan dan telah menetapkan salah satu tersangka dengan modus operandi. Ini banyak terjadi di masyarakat maka sangat perlu masyarakat berhati-hati dengan modus mafia tanah,” jelasnya kepada Detiksultra.com, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, modus mafia tahan itu bermacam-macam, terkadang mereka memasukkan data bahkan mengatasnamakan BPN.

“Olehnya itu, kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mejaksaan agar beroperasi memantau kerja mafia tanah ini,” ujarnya.

Baca Juga : Kanwil BPN Sultra Bagikan 500 Sertifikat Tanah

Sementara Wakapolda Sultra Brigjen Waris Angono mengungkapkan, pihak kepolisian sebenarnya tidak bisa menyelesaikan sengketa tanah tanpa bekerja sama dengan BPN. Pasalnya yang memeriksa keabsahan data harus BPN.

Lanjutnya, kasus tanah ini banyak terjadi disebabkan Sertifikat Keterampilan (SKT) yang diterbitkan itu tidak tertib sehingga riwayat asal tanah itu bisa bermasalah.

“Maka imbauan kami kepada masyarakat Sultra jika ada tumpang tindih lahan atau sengketa tanah agar segera melapor kepada kami nanti akan dikoordinasikan dengan BPN,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button