KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan peringatan keras kepada petahana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, yang kembali maju bertarung dipilcaleg 2019.
Mereka (petahana), tidak dikenankan untuk menyisipkan kampanye politik secara pribadi, saat melakukan reses di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil)nya masing – masing.
Anggota Bawaslu Kota Kendari, Awardin menegaskan, bahwa tindakan kampanye terselubung ketika melaksanakan reses adalah pelanggaran.
[artikel number=3 tag=”bawaslu,kampanye,caleg” ]
“Jelas, itu pelangaran, dan anggota DPRD yang kembali maju dipilcaleg harus paham aturan ini.” tegas Awardin saat memberikan materi dalam kegiatan pelatihan pengawasan pemilu partisipatif, disalah satu hotel, Minggu (9/12/2018).
Kampanye politik caleg petahana, kata Awardin, tak boleh dicampur adukkan dengan kegiatan reses, karena selain itu program dewan juga anggarannya dari pemerintah.
Jadi pelanggaran memanfaatkan momen itu untuk bersosialisasi, apalagi dengan alasan menghemat anggaran kampanye.
“Jadi hati-hati bagi petahana yang melakukan reses, ada bukti, kita proses,” tutur Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kendari.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin