Metro Kendari

Kabar Baik! Draf Pergub TPP ASN Pemprov Sultra Disetuji Tim Penyusun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui titik terang.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Susanto, mengatakan baru saja menggelar rapat pada Rabu, 3 Maret 2022.

Kata dia, pihaknya bersama tim anggaran sekaligus tim penyusun Pergub TPP berdasarkan kelas jabatan telah membahas soal tersebut.

“Baru kemarin kita mengadakan rapat, bahas rancangan pergubnya dan itu sudah selesai,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2022).

Untuk selanjutnya, pascarancangan Pergub TPP disepakati, pihaknya kemudian akan meneruskan ke Biro Hukum Setda Sultra untuk ditinjau.

“Hari ini kita akan setor ke Biro Hukum dulu untuk dikoreksi. Jika sudah tidak ada yang perlu koreksi maka pergub itu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Proses selanjutnya, melalui Biro Hukum Setda Sultra akan disampaikan ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Bagian Produk Hukum Daerah Kemendagri mengenai Pergub yang dihasilkan.

Kemendagri lalu akan melihat dan mengoreksi Pergub TPP Pemprov Sultra. Bila ada koreksi maka akan diperbaiki, jika tidak artinya tinggal menunggu rekomendasi.

Tak sampai di situ, pihak Pemprov Sultra sendiri kembali mengajukan permohonan pencairan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Proses pengajuan hingga pencairan TPP sudah seperti itu. Untuk anggarannya (Dana TPP), sudah ada hanya belum bisa dicairkan karena belum ada rekomendasi,” katanya.

Mengenai adanya keterlambatan, Iwan Susanto menjelaskan, pihaknya telah berbuat semaksimal mungkin guna menggenjot pencarian TPP.

Namun di pihak lain, ada aturan baru yang memaksa semua sistem sebelumnya diubah.

Tadinya dalam aturan lama masih diberlakukan beban kerja ASN sesuai golongan dan esselon. Saat ini berubah berdasarkan kelas jabatan.

Untuk kelas jabatan sendiri bagi ASN yang mendapat TPP penilainnya dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan kondisi kerja.

Sementara yang harus didata tim Biro Organisasi Setda Sultra sebanyak atau kurang lebih 13 ribu ASN lingkup Pemprov Sultra, di luar guru yang mendapat sertifikasi.

Sehingga ia membeberkan dengan aturan baru ini yang sedikit agak rumit dari tahun-tahun sebelumnya, membuat pencairan TPP terlambat.

“Kalau dulu kan pergub yang sama kita gunakan, jadi cepat prosesnya. Tapi karena aturan baru kita adopsi, ya prosesnya sedikit lama. Sebenarnya sudah lama aturan ini dan beberapa provinsi sudah melaksanakan, sementara Pemprov Sultra, baru tahun ini. Jadi kita masih menyesuaikan,”  jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya mengupayakan TPP ASN segara dicairkan. Sebab untuk di Biro Organisasi sendiri, hanya sebatas langkah perancangan Pergub.

Selebihnya ada beberapa pihak terkait di dalamnya yang ikut terlibat dalam proses percepatan pencarian TPP ASN.

“Hampir seluruh provinsi TPP-nya belum cair, bukan hanya di Sultra. Pada prinsipnya langkah yang kita ambil sudah maksimal dan perlu dipahami seluruh ASN karena aturan dan prosesnya yang sedikit rumit, sehingga membuat lama,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button