Jelang DCT, Empat Caleg ASN Kendari Belum Serahkan SK Pensiun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengumuman Daftar Calon Tetap anggota legislatif Pemilu 2019, bakal diumumkan tanggal 20 September. Dari data KPU Kendari, masih ada empat calon anggota legislatif berstatus ASN yang belum menyerahkan SK pensiunnya ke KPU.
Keempat Bacaleg berstatus ASN itu masing-masing tiga orang dari Partai Demokrat dan satu orang dari Partai Perindo.
Komisioner KPU Divisi Bidang dan Parmas, Asril, menyatakan, pihaknya sudah memastikan keempat Bacaleg berstatus ASN itu ke BKD kota Kendari, sekaligus menyurati melalui pengurus parpolnya masing -masing.
Asril menegaskan, empat Bacaleg itu masih diberi batas akhir penyerahan SK pengunduran diri mereka sampai tanggal 19 September pukul 24.00.
Jika tak dimasukkan, mereka akan didiskualifikasi dari daftar Bacaleg karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebenarnya ada enam orang. Empat ASN, dua pegawai BUMN dan BUMD. Tapi dua ini sudah memasukkan pengunduran dirinya, nah tinggal empat ASN ini, tiga dari Demokrat, satu dari Perindo,” ujar Asril saat diwawancara wartawan detiksultra.com Kamis(13/9/2018).
Lanjut Asril, jumlah Bacaleg Kendari dalam DCS sebanyak 464 orang, akumulasi dari 15 Parpol minus PKPI.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani