Jangan Keliru, Bukan Orang Gangguan Jiwa Didata Memilih, Tapi Gangguan Mental
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluruskan polemik, bahwa orang dengan gangguan jiwa, bisa didata dan menyalurkan hak politik dipemilu 2019.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kendari, Awardin, menegaskan bukan orang dengan gangguan jiwa yang didata memilih dipemilu 2019, melainkan penyandang tuna grahita yang mempunyai kemampuan pikir lemah dan keterbelakangan mental.
Di Kota Kendari, kata Awardin penyandang disabilitas tuna grahita yang direkomendasikan menyalurkan hak politiknya kurang lebih 30 orang, itu sesuai koordinasi data dengan KPU Kendari.
[artikel number=3 tag=”OTT,Sekdis dikbud sultra,dikbud” ]
“Jadi yang benar itu penyandang tuna grahita, bukan orang dengan gangguan jiwa yang dirawat di rumah sakit jiwa atau dijalan jalan, jadi bukan itu yang didata.” tegas Awardin saat ditemui usai kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu, Jumat (7/12/2018).
Munculnya polemik seperti itu, lanjut Awardin, lantaran adanya penggiringan isu dimasyarakat.
Sesuai ketentuan, penyandang tuna grahita yang direkomendasikan memilih dipemilu, akan dimasukkan dalam DPT oleh KPU, nanti dalam perbaikan akhir DPTHP II yang dijadwalkan pleno 10 Desember 2018.
“Jadi tehnisnya sudah dikawal Panwascam, agar data mereka masuk dalam DPT.” tutup Awardin.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin