KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menjaga keamanan dan ketertiban kampus, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari kembali mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas di kampus. Penerbitan surat edaran dengan nomor 08/UN29/KM/2022 itu untuk mendukung kondusifitas kegiatan akademik dan nonakademik di kampus hijau tersebut.
Wakil Rektor III UHO Nur Arafah mengatakan, sebagai upaya mendukung kondusifitas kegiatan akademik dan non akademik kampus, universitas telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas di lingkungan UHO.
“Kita berharap kepada seluruh civitas academica UHO untuk melakukan pembatasan kegiatan atau aktivitas dalam kampus. Surat edaran berlaku sejak 30 September 2022 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sebab ini akan dilihat lebih lanjut, berdasarkan hasil evaluasi atas keamanan dan ketertiban kampus,” ungkapnya baru-baru ini.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik dalam lingkungan kampus UHO hanya dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WITA.
Dekan fakultas atau direktur program beserta unsur pimpinan fakultas, jurusan dan kepala laboratorium, bertanggung jawab terhadap keamanan fasilitas pendidikan di unit kerja masing-masing.
“Selain itu, mereka harus memastikan bahwa tidak ada kegiatan akademik pukul 20.00-06.00 WITA, kecuali ada izin tertulis dari dekan dan direktur,” jelasnya.
Karena itu tambah dia, para satuan tugas keamanan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan UHO, melakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas (pengguna jalan) dalam kampus pukul 20.00-06.00 WITA.
Termasuk, lanjutnya untuk para satuan tugas keamanan dan pemeliharaan pendidikan UHO dapat mengambil tindakan dan langkah-langkah, yang dianggap perlu. Sebelumnya mereka harus berkoordinasi dengan pimpinan universitas.
“Berharap imbauan ini dapat dilaksanakan penuh. Sebagai upaya menjaga wilayah kampus tetap kondusif,” harap Arafah. (bds)
Reporter: Septi Syam
Editor: J. Saki