Metro Kendari

Isu Pajak Sembako Meluas, Ketua YLKI Sultra: Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan!

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok.

Banyak kalangan melayangkan protes atas rencana kebijakan ini, dengan menilai bahwa kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Banyak pihak juga menilai rencana ini juga bisa memukul proses pemulihan ekonomi nasional yang digalakkan saat ini.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sultra, Dr LM Bariun, turut menyoroti kebijakan wacana penarikan PPN pada sembako.

Menurut LM Bariun, meski ada klasifikasi pada pengenaan pajak sembako, tapi pemerintah sangat perlu menyosialisasi dan menguji kelayakan kebijakan tersebut.

“Seharusnya sejak wacana digulirkan sudah dilakukan uji kelayakan oleh pemerintah, pertimbangannya karena kondisi ekonomi masyarakat khususnya sektor usaha anjlok apalagi ditambah dengan isu pengenaan pajak sembako, sehingga diprediksi tambah down,” ungkap LM Bariun (18/6/2021).

“Dinas pertanian dan dinas perdagangan daerah juga dituntut pro aktif menyosialisasikan kebijakan pemerintah,” sambungnya.

Peran sosialisasi kebijakan oleh pemerintah dibutuhkan supaya tak lagi memunculkan persepsi miring yang bisa memicu gelombang protes bertubi-tubi dari masyarakat.

Tantangan pemerintah saat ini, lanjut Direktur Pascasarjana Unsultra ini, harus lebih ekstra meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan pajak tidak sapurata pada semua jenis sembako, melainkan ada klasifikasi bahan pokok berkualitas.

Kebijakan pemerintah dijelaskan LM Bariun, tidak berlaku seluruh sembako. Pajak hanya dikenakan pada bahan pokok yang dijual pada klasifikasi premium dengan kualitas impor.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button