Istri Direktur PT KKP Ancam Buka-bukaan Soal Kasus Ilegal Mining yang Menjerat Suaminya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Jacklin, mengancam buka-bukaan atas kasus dugaan korupsi illegal mining atau penambangan ilegal yang menjerat suaminya. Hal itu terungkap, ketika Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, AA, usai ditetapkan tersangka, Senin (5/6/2023) malam.
Jacklin memprotes ketika rumahnya yang berlokasi di Perumahan Diamond Alfa, Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, akan digeledah oleh kejaksaan. Menurutnya, selama ini suaminya sudah sangat kooperatif mengikuti proses hukum yang melibatkan suaminya tersebut.
Ia menuturkan, bahwa semua orang tahu bahwa suaminya tidak bersalah, bahkan mereka tahu apa yang sudah didapatkan dari tersangka. Untuk itu ia mempertanyakan, apakah pantas kejaksaan mendatangi rumahnya?
“Saya tahu betapa kooperatifnya suami saya, bagaimana ikutnya suami saya, diatur kesana-sini, dengan bapak-bapak sekalian. Dia disuruh begini dia datang, dia diminta begini dia kasih, dia disuruh ini dia kasih,” ungkapnya.
Karena tak terima suaminya diperlakukan seperti itu, dirinya akan memviralkan ke sosial media agar masyarakat tahu seperti apa duduk perkaranya.
Bahkan ia menyebut akan men-tag atau menandai semua instansi hukum di Indonesia. Sebab, ia mengaku tahu persoalan hukum suaminya mulai dari A sampai Z.
“Besok, setelah ada apa dengan suami saya, ini barang tunggu saya live, saya akan tag semua instansi hukum, karena saya tidak terima suami saya dikasih begini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketiga tersangka yakni Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan