Metro KendariPolitik

Istri Asrun Berkampanye, Bawaslu RI: Tidak Boleh, Apalagi Joget di Panggung

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, tidak diperbolehkan seorang istri pasangan calon kepala daerah yang berstatus ASN menggantikan suaminya berkampanye. Hal ini diungkapkan saat menjawab pertanyaan LO Pasangan Asrun-Hugua, Rudi Supriono di Acara Focus Group Discussion (FGD), Jumat siang (23/3/2018).
“Tidak boleh seorang istri yang ASN menggantikan suaminya berkampanye,” tegasnya.
Katanya, boleh menemani suami tapi hanya duduk, dengar, dan diam. Tidak boleh menunjukkan gestur tubuhnya di panggung. Misalnya, paslonnya nomor 1, dia tidak boleh mengangkat jarinya 1.
Seorang ASN ikut berkampanye memakai pakaian dinas, mobil dinas dan di jam dinas, itu paling tidak boleh. Apalagi joget-joget di atas panggung.
“Pernah terjadi PNS di Palu karena berfoto dengan Wakil Paslon karena ganteng, Pasha Ungu, mereka diberi teguran moral dan teguran itu terbuka untuk umum,” contohnya.
Di facebook buat like saja tidak boleh. Foto selfie lama yang diupload dan dibagikan kembali juga tidak boleh. Hal ini karena, sumpah ASN sudah jelas tidak membolehkan.
“Untuk itu, surat edaran Menpan sudah kami sebar. Hal ini supaya tidak ada ASN yang mendapat teguran lagi,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button