Inpres Jokowi: Bukti Kepesertaan BPJS jadi Syarat Buat SIM/STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan kebijakan.
Kebijakannya itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu di Jakarta.
Presiden Jokowi merumuskan sejumlah kebijakannya, yang sedikit merubah terhadap layanan publik, tidak seperti biasanya.
Seperti dalam instruksinya, Jokowi memerintah kepada Kepala Kepolisian Repbulik Indonesia (Kapolri) untuk mengaplikasikan kebijakannya.
Salah satunya, apabila masyarakat ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM),
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus tercatat sebagai peserta
aktif program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Kebijakan lainnya, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
“Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN,” dikutip dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Berikutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli
merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Selanjutnya, melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian juga diminta dalam Inpres untuk melakukan penyempurnaan regulasi terkait
pelaksanaan KUR dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diperintahkan dan mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Dari beberapa Inpres di atas, terdapat beberapa kebijakan baru akan mulai diberlakukan pada Maret 2022. Misal syarat kepesertaan BPJS jika mengurus umrah dan naik haji. (*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki