Metro KendariPolitik

Ini Jadwal Pleno dan Penetapan Paslon Terpilih KPU Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, telah menggelar Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023. tanggal 27 Juni 2018.
Untuk sementara, hasil hitung cepat beberapa lembaga survei mengunggulkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut satu Ali Mazi dan Lukman Abunawas, disusul paslon nomor urut tiga Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar, serta nomor urut dua Asrun dan Hugua di urutan ke tiga.
Meski begitu, hasil hitung cepat tersebut belum bisa dinyatakan sah, sebab KPU Sultra baru akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Sultra 2018 bulan depan.
Hal tersebut dilakukan sesuai tahapan Pilkada, yaitu perhitungan di TPS lalu direkap di tingkat Kecamatan. Kemudian dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
“Sesuai tahapan pilkada, setelah selesai rekapitulasi di tingakat kecamatan dan kabupaten/kota, kami sudah memutuskan rekapitulasi tingkat KPU Provinsi 7 sampai dengan 9 Juli 2018 bersama Bawaslu Sultra dan para saksi Paslon,” ucap Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Jumat (29/6/2018).
Lanjut dia, setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi dilaksanakan, maka KPU Sultra akan mengumumkan secara resmi perolehan suara ketiga paslon tersebut. Menurutnya, jadwal penetapan paslon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.
“Kami berikan kesempatan selama tiga hari berdasarkan Undang Undang untuk menggugat atau tidak, maka kami akan tetapkan pada 12 Juli 2018 mendatang. Jika ada, maksimal tiga hari maka tiga hari pula kita menunggu keputusan MK,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button