Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 yang Ditetapkan Pemkot Kendari

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M melalui rapat panitia hari besar islam (PHBI) belum lama ini.
Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk setiap individu ditetapkan berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000
- Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000
- Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000
- Sagu Rp28.000
- Jagung Rp28.000
- Umbi-umbian Rp25.000
Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah adanya survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari serta Baznas Kota Kendari.
Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding, menyampaikan, bahwa keputusan ini penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama umat muslim di Kota Kendari.
“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat muslim di Kota Kendari,” ujarnya.
Dia berharap hasil dari rapat ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini sangat penting mengingat zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, dan penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan serta kemudahan dalam pelaksanaan zakat. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan