Metro Kendari

Ini Alasan Bapenda Kendari Perpanjangan Penghapusan Denda PBB

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari memperpanjang penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang menunggak.

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, perpanjangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor. 1112 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak PBB hingga 31 Desember 2022.

“Jadi perpanjangan tersebut merupakan salah strategi Bapenda Kendari untuk menarik wajib pajak agar membayar PBB-nya,” ujar Satria Damayanti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022).

Dengan adanya penghapusan tersebut, Kepala Bapenda Kendari mengatakan akan memudahkan masyarakat dalam membayar besaran pokok pajaknya. Sehingga sejak adanya penunggakan hingga 31 Desember ini wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya dan dendanya tidak perlu dibayar.

Ia berharap dengan diluncurkannya program tersebut masyarakat segera membayar pajaknya.

Dirinya menambahkan, bagi warga yang hendak melakukan pembayaran PBB dapat dilakukan secara langsung melalui loket di Kantor Bapenda Kendari dan melalui aplikasi pajak menyapa (Jakpa).

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari untuk membayar PBB dengan memanfaatkan penghapusan denda yang diperpanjang hingga 31 Desember mendatang.

“Pajak Inggomiu membangun Kota Kendari yang kita cintai,” ujarnya. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button