Metro Kendari

Pj Gubernur Sultra Imbau Semua Pihak Hindari Politik Uang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengimbau semua pihak agar menghindari praktik politik uang atau money politic.

Pasalnya politik uang ini menjadi salah satu potensi kerawanan pada proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Andap mengatakan tugas semua pihak serta semua lapisan masyarakat untuk mendukung penuh kinerja penyelenggara,
pengawas, serta pengaman pemilu.

“Hal ini agar pesta demokrasi tahun 2024 benar-benar mampu menjadi alat untuk mewujudkan cita-cita proklamasi yang juga tertuang dalam pembukaan konstitusi,” katanya dalam Deklarasi Damai Pemilu 2024 di salah satu hotel di Kendari, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya perlu ada tindak lanjut nyata di lapangan antara Pemprov Sultra, TNI/Polri, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu serta seluruh komponen masyarakat.

Dengan adanya sinergi nyata tersebut diharapkan ke depan mampu mengeliminir berbagai potensi kerawanan pada proses tahapan Pemilu 2024.

Katanya ada beberapa potensi kerawanan pemilu, yakni politik uang, potensi isu SARA yang ditunggangi kelompok kepentingan tertentu yang dapat memicu konflik sosial dan netralitas ASN.

“Utamanya kita tekankan terkait dengan netralitas ASN, politik uang serta beberapa potensi kerawanan lainnya,” pungkasnya.

Selain itu juga Andap berharap ke depan semua pihak mampu mengeliminir berbagai Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP) yang terdapat seluruh wilayah Sultra.

“Untuk itu mari kita tunjukkan kepada Indonesia
bahwa Provinsi Sultra aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara.

Sanksi bagi pelanggar bervariasi, hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button