kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Hugua Minta Guru dan Tenaga Kesehatan K2 Prioritas CPNS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar rapat kerja bersama bersama Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (18/11/2019).

Dalam rapat kerja bersama di gedung DPR RI tersebut, Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua meminta pemerintah supaya memprioritaskan status bagi tenaga honorer kategori dua (K2).

Takutnya lanjut Hugua, bilamana pemerintah mengabaikan hak tenaga honorer K2, yang telah mengabidikan diri kepada negara dan tidak kunjung mendapat kejelasan naik status sebagai PNS, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kegaduhan usai tahapan seleksi CPNS selesai nanti.

[artikel number=3 tag=”cpns,hugua”]

“Saya minta pak Menteri Menpan – RB agar memperhatikan status honorer K2. Kalau tidak diperhatikan, bisa jadi gelombang secara nasional ini, masih banyak jumlah mereka ini pak menteri,” tegas dia dihadapan Kemenpan-RB.

“Kemudian yang paling mendasar negera harus segera memenuhinya adalah kebutuhan tenaga pengajar (guru) dan tenaga kesehatan. Kalau masaalah administratif yah relatif lah,” sambungnya.

Dihadapan Kemenpan – RB, mantan Ketua DPD Partai PDIP Sultra ini mengungkapkan di Kabupaten Wakatobi tepatnya di wilayah Binongko, salah satu sekolah disana hanya memiliki tiga guru yang berstatus PNS.

“Disana (Binongko) salah satu sekolah hanya tiga guru yang berstatus PNS, sementara sisanya honorer K2, sehingga motivasinya pemerintah harus segera menetapkan status mereka (Honorer K2) untuk dijadikan PNS,” jelasnya.

Yang tak kalah penting tambah Hugua, dipembahasan revisi rancangan undang – undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti, Komisi II DPR RI dan pemerintah agar menambahkan pasal terkait K2. Seminimal mungkin pasal yang ditambahkan itu para tenaga honorer K2 tidak melalui test untuk diangkat menjadi PNS.

“Saya meminta Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk menambahkan pasal soal K2 ini, agar diterima tanpa melalui test dalam revisi UU ASN nanti,” tandas mantan Bupati Wakatobi.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button