KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perwakilan masyarakat Suku Tolaki, melaporkan pemilik akun media sosial facebook bernama Rahmat Hidayat Vanz ke Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Jumat siang (7/9/2018). Pemilik akun tersebut diduga mengunggah dan memberikan komentar yang mengarah pada penghinaan pada Suku Tolaki.
“Kami telah melaporkan pemilik akun Rahmat Hidayat Vanza ke Polda Sultra. Apa yang dilakukan pemilik akun itu, sangat menyakiti dan melukai masyarakat Suku Tolaki. Apalagi ada hinaannya yang notabene mengarah ke unsur sara,” ungkap perwakilan masyarakat Suku Tolaki, Abdul Jabar Rahim kepada Detiksultra.com, usai melapor ke polisi.
Dosen hukum UMK ini mengharapkan kepada kepolisian agar segera memproses kasus tersebut, dengan melacak dan mengetahui pelaku, sehingga bisa ditangkap, serta betul-betul ditindak. Pihaknya juga mengharapkan kepada masyarakat Suku Tolaki agar mempercayakan kasus ini kepada polisi dan tidak main hakim sendiri.
“Harapan kami ketika sudah ditangani kepolisian, kita harus memberikan kepercayaan kepada aparat.
Artinya bisa mendinginkan suasana, karena tadi malam suasana sudah panas, karena banyak komentar akan mencari sendiri pemilik akun tanpa melibatkan kepolisian, kan itu yang aneh,” ujar Abdul Jabar Rahim.
Dirinya menegaskan agar masyarakat menahan diri. Sebagai negara hukum, masyarakat diminta memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan apa yang sudah menjadi kewenangannya sambil menunggu proses peradilan yang akan berjalan nantinya.
“Pemilik akun ini diduga melanggar UU Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008, pasal 82 ayat 2, atau sebagaimana telah diubah pada UU ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara,” tutupnya.
Dalam status yang diposting Rahmat Hidayat Vanz pada 6 september 2018 tersebut, tertulis kata-kata yang tidak senonoh dan menyinggung fisik secara umum Suku Tolaki. Selain itu juga menyinggung uang mahar yang diberlakukan Suku Tolaki.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann