Hasil Peninjauan Lapangan, Indomaret Wayong Berpotensi Dicabut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kendari melakukan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Gempur Sultra terkait pendirian Indomaret yang terletak di Jalan Wayong. Hal ini karena dugaan adanya beberapa berkas yang belum dilengkapi terkait perizinan dan dianggap berpotensi dapat menenggelamkan para pedagang UMKM.
Tinjau lapangan ini dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, Kepala Disperindag Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae dan Anggota Komisi I DPRD Kendari lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri bersama mengatakan, peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya di gedung DPRD Kendari.
“Kita ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Indomaret yang ada di Jalan Wayong terhadap Perwali Nomor 29 Tahun 2019 terkait jarak antara ritel dengan pasar tradisional,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela tinjau lapangan, Selasa (31/12/2024).
Untuk itu pihaknya bersama Komisi II DPRD Kendari dan Disperindag Kendari melakukan pengukuran jarak antara Indomaret Wayong dan Pasar Wayong. Berdasarkan hasil pengukuran hari ini, pihaknya akan kembali melakukan RDP yang akan dilaksanakan selepas tahun baru.
Baca Juga : Jumlah Gerai Indomaret Bertambah, DPRD Kendari: Perlu Pengawasan
“Berdasarkan hasil pengukuran yang telah disaksikan bersama yakni tidak sampai 1 kilometer. Hasil itu akan kita sandingkan dengan peraturan yang ada baik Perwali Kendari terkait jarak maupun aturan yang diturunkan oleh Kementerian dan Perundang-undangan, apakah ada yang mengatur hal tersebut,” terangnya.
Pada RDP nanti, akan dilihat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang yang terjadi berdasarkan tinjau lapangan. Jika saat RDP nanti terbukti melanggar maka pihaknya merekomendasikan OPD Teknis untuk mencabut izin Indomaret ini.
“Jika dibilang berpotensi, semua berpotensi dicabut izinnya. Tetapi kita akan RDP kembali untuk menyandingkan semua hasil lapangan dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindag Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae mengungkapkan, dari hasil RDP yang dilakukan sebelumnya, Disperindag bersama DPRD Kendari melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pertimbangan teknik (Pertek)
“Pertek sendiri merupakan imbauan kepada pelaku usaha baik swalayan maupun toko modern bahwa menurut Perwali Kendari jarak antara swalayan atau toko modern dengan pasar tradisional harus 1 kilometer ,” jelasnya.
Dari hasil pengukuran hari ini yang diperoleh ialah 900 meter atau tidak sampai 1 kilometer, sehingga jika dibenturkan pada aturan dalam hal ini Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat, Perbelanjaan dan Toko Modern T.E.U. Indonesia, Kota Kendari maka tegas dilakukan penarikan izin.
“Dari hasil tinjau lapangan hari ini akan kita lakukan tinjau ulang aturannya. Jika menyalahi aturan, maka kita bicarakan lagi dengan bidang teknis lain karena disini juga melibatkan Dinas PUPR dan PTSP. Disperindag Kendari sendiri tidak memiliki hak untuk mencabut izin, kami hanya memberikan pertimbangan teknis,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan