Hari Ini, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi PT Midi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (18/8/2023). Pemeriksaan ini menyusul usia ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
“Hari ini jadwal pemeriksaannya, kita tunggu apa Pak Sulkarnain Kadir hadir atau tidak untuk diperiksa penyidik,” ucap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Mengenai penahanan mantan Wali Kota Kendari ini, Dody menambahkan, itu gawean penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra, apakah dari pihak mereka akan langsung melakukan penahanan setalah diperiksa atau sebaliknya.
“Itu kewenangan penyidik, tergantung penyidik ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra, menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu.
Adapun penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pada perizinan PT Midi atau Gratifikasi.
Dimana, Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir yang meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan