Metro Kendari

Hari HAM Se-Dunia ke 72, Pemprov Sultra Raih Penghargaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia yang ke-72 tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Salain Pemprov Sultra, ada 14 pemerintah kabupaten dan kota di provinsi juga meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (14 Desember 2020).

Peringatan hari HAM sedunia tahun ini yang dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sementara, Jajaran pemprov dan kabupaten dan kota se-Sultra mengikuti upcara secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dan sejumlah kepala daerah.

Berdasarkan rilis Kominfo Sultra, Penghargaan yang diperoleh Pemprov Sultra dari Kemenkumham RI diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan, kepada Gubernur Ali Mazi.

Penghargaan ini diberikan atas upaya Pemprov Sultra membina dan membangun sebagian kabupaten/kota peduli HAM pada tahun 2019.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan dalam sambutannya, dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap HAM, pemerintah telah melahirkan salah satu kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM), yang diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Rencana aksi nasional HAM sesungguhnya merupakan living document yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan yang ada di masing-masing daerah,” katanya.

Mengingat pentingnya memaksimalkan RAN-HAM tersebut, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersinergi wajib melaksanakan dan melapaorkan hasil pelaksanaan RAN-HAM sesuai panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan RAN-HAM di daerah, jelas Gubernur, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri masing-masing Nomor: 200/2456/SJ dan Nomor: 200/2457/SJ tanggal 18 Maret 2020, yang meliputi lima hal.

Pertama, pelaksanaan harmonisasi rancangan dan evaluasi produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak kelompok masyarakat adat agar tidak mengalami diskriminasi.

Kedua, pengelolaan distribusi/sebaran jumlah tenaga guru di daerah tetap terjaga keseimbangannya baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dengan tujuan agar kualitas pendidikan SD, SMP sampai pada jenjang SLTA tetap seimbang.

Ketiga, penyediaan ruang laktasi yang memadai bagi perempuan yang bekerja di perkantoran milik pemerintah maupun swasta dalam rangka implementasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pasal 30, 31, dan 32).

Keempat, pemantauan dan penyelesaian perkara “implementasi produk hukum daerah” sebagai garansi dari pemerintah bahwa masyarakat memperoleh penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.

Kelima, pelayanan komunikasi masyarakat dimana setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib membuat loket layanan pengaduan.

“Aksi HAM daerah sebagaimana disebutkan tersebut, wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui sekretariat bersama secara periodik yang dipantau langsung oleh kantor staf presiden,” tegas Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Selain itu, ada 14 kabupaten dan kota di Sultra yang meraih penghargaan peduli HAM, terdiri dari sembilan daerah berpredikat “Peduli HAM” dan lima daerah berpredikat “Cukup Peduli HAM”.

Sembilan kabupaten/kota yang bepredikat “Peduli HAM” yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat, dan Wakatobi.

Selanjutnya, lima kabupaten/kota berpredikat “Cukup Peduli HAM” yaitu Kabupaten Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, dan Kota Baubau.

Sementara, ada tiga kabupaten/kota yang tidak memperoleh predikat dikarenakan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerahnya, yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe, dan Kota kendari.

Lebih lanjut, orang nomor satu d Provinsi Sultra ini menjelaskan, untuk Kabupaten dan kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerahnya itu mendapat raport merah.

“Tentu ini harus menjadi perhatian serius, bagi ketiga pemerintah daerah tersebut. Harapan saya, untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, bukan hanya 14 kabupaten/kota saja yang berhasil tetapi meningkat lagi menjadi 17 kabupaten/kota harus bisa meraih predikat sebagai kabupaten/kota peduli HAM,” tegasnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button