KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Sidang kasus tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik yang melibatkan Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun dan Tie Saranani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (12/3/2019), yang menghadirkan Rektor UHO sebagai saksi pelapor.
Dalam sidang tersebut, Rektor UHO membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S3 sebagai bukti bahwa ijazahnya bukan merupakan hasil plagiat, melainkan asli.
“24 tahun saya sekolah, hampir setengah hidup saya gunakan untuk sekolah, jadi tidak mungkin ijazah saya palsu,” ungkap Muhammad Zamrun, Rektor UHO.
[artikel number=3 tag=”rektor,uho,” ]
Sidang tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik dipimpin oleh dewan hakim I Ketut Pancaria, SH, Kelik Trimargo, SH. MH, dan Glenny JL de Fretes, SH. MH.
Muhammad Zamrun mengatakan, dirinya tidak akan berdamai, karena dari pihak terlapor tidak ada itikat baik untuk meminta maaf.
Reporter: Endah Novita Sari
Editor: Rani