Gubernur Sultra Tetapkan Wakatobi Tuan Rumah GTRA Summit 2022
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali akan menjadi tuan rumah perhelatan besar pada 2022 mendatang. Pemerintah pusat sedang merencanakan pertemuan tingkat tinggi yang khusus membicarakan isu agraria nasional.
Kabupaten Wakatobi ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan yang dikoordinir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga negara, asosiasi, organisasi masyarakat sipil (CSO/Civil Society Organization), dan organisasi lainnya. Presiden Joko Widodo dijadwalkan menghadiri kegiatan itu.
Dalam rangka memantapkan persiapan kegiatan yang bernama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menggelar rapat dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (23/11/2021), seperti dalam rilis yang diterima Detiksultra.com.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra bersama Gubernur memimpin jalannya rapat yang digelar secara hybrid. Pada kesempatan itu, dibicarakan hal-hal teknis secara mendetail terkait penyelenggaraan GTRA Summit 2022.
Sebelum acara puncak di Wakatobi, serangkaian kegiatan terkait reforma agraria dilaksanakan sepanjang tahun 2021 sebagai bagian dari persiapan menuju GTRA Summit 2022, yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian/lembaga, asosiasi, CSO, dan organisasi lainnya.
Kegiatan itu termasuk rapat koordinasi, diskusi publik, seminar, dan juga Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Oktober 2021 lalu. Rangkaian kegiatan ini disederhanakan dengan istilah Road to Wakatobi.
GTRA Summit merupakan pertemuan lembaga negara dan kementerian terkait, pemerintah daerah, asosiasi, CSO, serta organisasi lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kegiatan di tahun 2022 ini merupakan penyelenggaraan GTRA Summit pertama.
GTRA Summit 2022 diharapkan dapat menciptakan keselarasan pelaksanaan teknis antara tata ruang dengan penataan aset (kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah), serta penataan akses khususnya bagi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional di wilayah pesisir dab pulau-pulau kecil. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja berikut peraturan turunannya.
Sekadar diketahui, GTRA dibentuk dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Tim GTRA Pusat beranggotakan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan reforma agraria, antara lain kementerian koordinator bidang perekenomian, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian pertanian, kementerian kelautan dan perikanan, dan kementerian/lembaga lainnya.
Di tingkat provinsi, dibentuk Tim GTRA Provinsi yang diketuai oleh Gubernur. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Ketua Tim Pelaksana Harian melakukan tugas harian bersama dinas-dinas terkait di tingkat Provinsi, seperti Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian, dan lain-lain.
Pada tingkat kabupaten/kota, turut dibentuk Tim GTRA Kabupaten/Kota yang diketuai oleh bupati/walikota. bersama bupati/walikota, kepala kantor pertanahan beserta organisasi perangkat daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan reforma agraria yang berkelanjutan.
Reporter : Betyrudin
Editor: J. Saki