Gelar Aksi Solidaritas, AJI Kendari Desak Dua Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo di Hukum Seberat-beratnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama komunitas pers menggelar aksi solidaritas atas kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/12/2021).
AJI Kendari mendesak jajaran Kejati Sultra, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo tersebut pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.
Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.
Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi. Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun.
Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.
“AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami jurnalis Nurhadi,” ujar dia.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.
“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga menyayangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki