Metro Kendari

FKPD Sultra Kecewa Kapolda Tak Isolasi Mandiri Pasca dari Jakarta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Forum Komunikasi Pembela Demokrasi (FKPD) Sultra, Saharudin, mengecewakan tindakan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam yang baru saja melakukan kegiatan sosial berbagi takjil di Kota Kendari.

Menurutnya, jenderal bintang satu itu harusnya melakukan karantina mandiri 14 hari setibanya dari Jakarta, bukan malah berbaur dengan masyarakat.

“Sebagai pimpinan institusi, kapolda mestinya memberikan contoh kepada masyarakat Sultra, bukannya berkeliaran dan berinteraksi dengan lingkungan sosial, seperti bagi-bagi takjil kepada warga kurang mampu,” tegas Saharudin saat ditemui di Kendari, Rabu (29/4/2020).

Tambah mantan Ketua HMI Komisariat UMK tersebut, mau tidak mau dan tanpa pilih-pilih setiap orang yang telah melakukan perjalanan harus mengikuti protokol kesehatan.

“Seharusnya Kapolda berlaku adil karena beliau dan jajarannya yang sering menghimbau masyarakat memberikan contoh yang baik tentang sosial distancing. Persoalannya yaitu virus Corona ini tidak memilih pangkat, jabatan, dan status sosial. Makanya mulai dari hari ini Kapolda langsung isolasi mandiri selama 14 hari,” tegasnya saat diwawancarai.

Berdasarkan protokol penanganan Covid-19, katanya, semua orang dari wilayah dengan lokal transmisi wajib menjalani karantina sesuai standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO) dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra, dr La Ode Rabiul Awal, menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dari wilayah lokal transmisi wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari walaupun telah melakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.

“Masalahnya rapid test tidak bisa dijadikan diagnosa mutlak,” tegas dr La Ode Rabiul via seluler, Kamis (30/4/2020).

Saat ini, Jakarta merupakan wilayah terdata sebagai daerah transmisi lokal. Maka siapapun pelaku perjalanan dari wilayah transmisi lokal harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Selama masa karantina, diharuskan untuk tetap melakukan isolasi mandiri, menghindari kontak langsung dengan anggota keluarga lainnya dan tidak melakukan aktivitas diluar rumah,” tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengutarakan bahwa dirinya bersih dan bebas dari Covid-19. Ia mengaku telah melakukan rapid test dengan hasil negatif, sehingga tidak perlu melakukan karantina mandiri di rumah.

“Berdasarkan tracking saya juga tercatat tidak melakukan kontak dengan penderita Covid-19. Soalnya berbicara karantina dan isolasi itu dilakukan jika ada indikasi kuat hasil rapid test positif dan melakukan kontak dengan penderita positif,” pungkas Brigjen Pol Merdisyam via seluler.

Diketahui, Kapolda Sultra baru saja pulang dari Jakarta menerima kenaikan tipe Polda Sultra dari tipe B ke tipe A pada 22 April kemarin. Publik tahu saat ini bahwa wilayah Jakarta sendiri sudah berstatus zona merah yang menjadi episentrum terbesar penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button