Enam Polisi Diperiksa, Bawa Senjata Api Saat Demo 26 September
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Karo Provos Div Propam Polri, Brigjend Pol Hendro Pandowo, menjelaskan, hingga saat ini sudah ada enam polisi yang diperiksa berinisial
DK, GI, MI, MA, H dan E yang membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa yang menewaskan 2 orang mahasiswa.
Jelasnya, saat ini pihak aparat penegak hukum masih menyelidiki kasus tersebut. Terhitung hingga Kamis (26/9/2019), berdasarkan hasil otopsi dokter forensik di Rumah Sakit Abunawas, korbanmeninggal atas nama Randi diakibatkan tertembak senjata api.
“Seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda bahwa telah dibentuk tim gabungan yang diketuai oleh Irwasum yang melibatkan Kabaintelkam, Divpropam Kabareskrim dan satuan kerja yang lain. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan, akhirnya kami simpulkan ada 6 anggota yang melanggar Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan unras (unjuk rasa) saat itu,” jelasnya, Kamis (3/10/2019).
[artikel number=3 tag=”polisi,demo”]
Berdasarkan informasi yang didapatkan, keenam anggota tersebut dari satuan Polda Sultra dan Polres Kendari, dimana keenam oknum tersebut berasal dari jajaran tertutup yaitu intel dan serse.
“Dan saat ini masih kita dalami apakah keenam anggota tersebut masuk dalam Surat Perintah (Sprint) pengamanan unras saat itu, dan Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan terkait SOP pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api,” ungkapnya.
Tambahnya lagi, keenam anggota tersebut terbukti membawa senjata api laras pendek yang berjenis S&W, HS dan MAG yang dimana terkait pemeriksaan dan pencocokan dengan selongsong peluru yang ditemukan di TKP. Saat ini selongsong tersebut sudah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Makassar.
“Adapun 6 anggota tersebut masih dalam status terperiksa yang dimana antara keenam anggota tersebut ada yang berpangkat perwira yaitu, DK dan yang lainnya adalah berpangkat Bintara,” tandasnya.
Jelasnya lagi saat ini masih pendalaman penyelidikan terkait olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi untuk memutuskan apakah keenam anggota tersebut bersalah atau tidak.
Reporter: Gery
Editor: Rani