HukumMetro Kendari

Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Batal Nikah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepasang kekasih yakni perempuan berinisial AN (27) dan pria, ML (26), terpaksa harus membatalkan rencana pernikahannya. Pasalnya sejoli ini terciduk saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti berupa 1,070 kilogram sabu di Bandara Halu Oleo Kendari, Kamis malam (26/7/2018) pukul 20.45 Wita.
Kepala BNNP Sultra, Bambang Priambadha membeberkan, penangkapan calon pengantin ini atas hasil intaian pihaknya selama satu bulan terakhir. Lalu berdasarkan laporan masyarakat, aparat BNNP Sultra langsung bergerak cepat menuju Bandar Udara Halu Oleo Kendari.
“Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menuju ke Bandara Halu Oleo Kendari untuk berkoordinasi dengan pihak Lanud dan Bandara. Setelah menunggu sekitar dua jam, pesawat yang diinformasikan ditumpangi oleh target mendarat sekitar pukul 20.30 Wita dan sekitar pukul 20.45 Wita kedua target berhasil diamankan,” ujar Bambang pada Senin (30/7/2018).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, didapatkan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Sultra untuk diamankan.

“Setibanya di BNNP Sultra, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan ditemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari keesokan harinya, tepatnya Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 14.00 Wita,” lanjutnya.
Selanjutnya, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra bersama tersangka ML menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang tertera di resi, dan tersangka ML mengambil kiriman barang yang dimaksud.
“Saat dilakukan pengecekan dan ditemukan dua paket yang dibungkus isolasi aluminium foil warna silver, di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka ini yakni barang narkotika dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah sampai di Kota Kendari, yang bersangkutan akan mengambil sendiri barang yang dikirimnya tersebut. Keduanya pun dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button